Langsung ke konten utama

Makalah Analisis Penerapan E-business Ditengah Masyarakat

 MAKALAH

ANALISIS PENERAPAN E-BUSINESS DITENGAH MASYARAKAT

(Shopee Bunuh UMKM Lokal)

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah

 “E-business”

Dosen pengampu : M. Husaini,ST,.MT

Disusun oleh :


Muhamad Juniardi  (1941010155)

KPI B, (Semester 4)



KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

2020/2021

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan segala kemudahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai salah tugas dari mata kuliah E-business dengan judul “Analisis Penerapan E-business Di tengah Masyarakat : Shopee bunuh UMKM Lokal”.

Penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.




Lampung Timur,  11 April 2021

Penulis.                    

DAFTAR ISI

MAKALAH 1

KATA PENGANTAR 2

DAFTAR ISI 3

BAB I 4

PENDAHULUAN 4

       A. Latar Belakang 4

       B. Rumusan Masalah 4

BAB II 5

PEMBAHASAN 5

       A. Jenis Penerapan E-business di tengah Masyarakat 5

       B. Isu Dalam Penerapan E-business 7

       C. Solusi yang di Hadirkan Untuk Menyelesaikan Permasalahan 8

BAB III 10

PENUTUP 10

       A. Kesimpulan 10

DAFTAR PUSTAKA 11


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dewasa ini kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa dampak yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya sektor bisnis. Salah satu konsep baru yang ditawarkan adalah e-business atau electronic business. Penerapan e-business telah memberikan prospek dan tantangan baru bagi setiap organisasi dan profesional bisnis. 

Di Indonesia, seperti halnya di belahan dunia lainnya, perubahan cara berbisnis juga menjadi trend. Perubahan tersebut khususnya dalam pemenuhan kebutuhan informasi dan sistem jaringan yang luas untuk mempermudah akses secara cepat dan lebih fleksibel. Teknologi komputer berbasis internet semakin berkembang sampai ke dalam bentuk yang paling praktis yaitu komputer genggam (tablet PC). Saat ini dunia perdagangan khususnya di Indonesia tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa dan barang dengan instan sesuai dengan permintaan konsumen. Untuk mengatasi masalah tersebut maka kini muncul transaksi yang menggunakan media Internet untuk menghubungkan antara produsen dan konsumen. Transaksi melalui  Internet ini lebih dikenal dengan nama e-commerce dan e-business.

Berbagai kemajuan tersebut tidaklah terlepas dari kekurangan bahkan mulai timbul isu-isu terkait berbagai permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat, hal-hal terkait logistik sampai pada opportunity ataupun peluang pasar yang dirasa berkurang bagi masyarakat yang masih menggunakan cara tradisional dalam melakukan transaksi jual-beli.

B. Rumusan Masalah

1. Jenis E-business apa yang berlaku di kalangan masyarakat ?

2. Isu atau permasalahan apa saja yang timbul akibat kemunculan E-business ?

3. Solusi apa yang dapat digunakan dalam mengatasi permasalahan yang timbul ?


A. Jenis Penerapan E-business di tengah Masyarakat 

Pada zaman sekarang memang dunia global semakin berkembang, dari hari ke hari semakin canggih akan kemajuan teknologi, komputer, dan telekomunikasi yang mendukung perkembangan teknologi internet. Dengan internet pelaku bisnis tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi apa pun, untuk menunjang aktivitas bisnisnya, bahkan sekarang cenderung dapat diperoleh dari berbagai macam informasi, sehingga informasi harus disaring untuk mendapat informasi yang tepat dan relevan. Penggunaan internet dalam bisnis berubah dari fungsi sebagai alat untuk pertukaran informasi secara elektronik dan menjadi alat untuk aplikasi strategi bisnis, seperti; pemasaran, penjualan, dan pelayanan pelanggan. Pemasaran di internet cenderung menembus berbagai rintangan, batas bangsa, dan tanpa aturan-aturan yang baku. Sedangkan pemasaran konvensional, barang mengalir dalam partai-partai besar melalui pelabuhan laut, pakai kontainer, distributor, lembaga penjamin.

Pemasaran di internet. Pemasaran di internet sama dengan direct marketing, dimana konsumen berhubungan langsung dengan penjual, walaupun penjualnya berada di luar negeri. Jika melihat lebih teliti lagi bahwa e-bisnis merupakan suatu karya mutakhir yang bisa meringankan beban masyarakat yang ingin berjualan tanpa adanya tempat atau lahan yang mumpuni untuk ditempati berjualan. Dengan e-bisnis hidup jauh lebih bermakna, karna tidak memakan waktu yang sia-sia. 

Dalam penerapannya E-business  memiliki berbagai jenis yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Jenis-jenis tersebut antara lain : Business-to-Business (B2B), Business-to-Consumer (B2C), Consumer-to-Consumer (C2C), Consumer-to-Business (C2B), Business-to-Administration (B2A), Consumer-to-Administration (C2A), Online-to-Offline (O2O).

 

Dari berbagai jenis penerapan E-business yang ada, penulis merasa model B2C ( Business to Consumers ) dan C2C ( Consumer-to-Consumer ) adalah jenis yang paling sesuai dan sangatlah familiar dengan fenomena penerapan E-business di tengah masyarakat tentunya pada ruang lingkup desa atau wilayah yang tidak terlalu besar.

B2C adalah proses transaksi yang dilakukan antara produsen barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir. Business-to-Consumers layaknya toko ritel yang memiliki produk eceran untuk dijual dan gudang untuk stok barang. Yang membedakannya dengan toko ritel biasa adalah proses transaksi ini dilakukan secara online. B2C lebih mudah dan dinamis sehingga mampu berkembang dengan sangat cepat. Kemudahan membangun website membuat banyak sekali toko virtual yang tersebar di dunia maya.

Ini yang menyebabkan persaingan di dalam bisnis e-commerce jenis ini sangat ketat dan cenderung tidak merata. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan toko ritel biasa, B2C memberikan informasi yang lebih banyak, harga yang lebih murah, serta proses jual beli dan pengiriman yang cepat kepada konsumen. Contoh bisnis B2C yang cukup populer di Indonesia adalah Lazada, Amazon, Ebay, Traveloka, Berrybenka dan lain sebagainya.


C2C sendiri terbagi atas dua model yakni marketplace dan classifed. Di dalam model marketplace, konsumen sebagai penyedia barang dan jasa membutuhkan sebuah platform sebagai wadah transaksi. Di dalam platform tersebut, konsumen yang bertindak sebagi penjual dapat mem-posting berbagai produk untuk dibeli oleh konsumen lainnya. Contoh platform C2C yang sudah terkenal di Indonesia adalah Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan sebagainya. 

Untuk model classified yang memberikan kebebasan terhadap penjual dan pembeli untuk bertransaksi secara langsung. Website yang tersedia hanya berfungsi untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli namun tidak memfasilitasi transaksi jual beli online. Metode transaksi yang kerap dilakukan ada melalui cash on delivery atau COD. Website untuk model classified yang terkenal di Indonesia yakni OLX dan Kaskus. 

 

B. Isu Dalam Penerapan E-business

Seperti yang kita ketahui Isu merupakan pintu dari sebuah krisis. Maka dari itu mengelola isu adalah salah satu seni perang di era kekinian, jika isu itu bisa ditangani dengan baik maka tentunya isu tersebut tidak akan mengancam menuju fase krisis sesungguhnya. Begitu juga sebaliknya jika salah mengelola maka sangat membuka peluang untuk menuju krisis yang sesungguhnya yaitu “Puncak Krisis”. Namun sering kali pihak yang diterpa isu tersebut tidak sadar bahwa isu tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan bisnisnya.

Kali ini penulis akan membahas mengenai salah satu e-commerce besar di Indonesia yaitu Shopee yang baru-baru ini diterpa isu yang tidak sedap. Isu tersebut bahkan sudah menjadi trending topic di beberapa sosial media dengan tagar #ShopeeBunuhUMKM. Tagar itu bermula dari percakapan sejumlah pengguna twitter yang membahas tentang saller atau penjual di Shopee yang bernama Mr.Hu yang diindikasikan berasal dari Tiongkok. Bahkan beberapa netizen mengunggah beberapa foto detail pengiriman barang tersebut.

Influencer Kunci

Jika melihat berbagai pemberitaan seperti yang dikutip dari pemberitaan online seperti Liputan6.Com , penulis melihat isu ini semakin meluas dan menjadi snowball effect karena ada beberapa influencer kunci yang menjadikan isu ini semakin viral. Yaitu dengan berkomentarnya Dr Tirta dan juga Deddy Corbuizer. Dr Tirta dalam hal ini berpendapat dengan adanya transaksi barang eceran seperti itu akan membahayakan kelangsungan UMKM karena pihak dari luar negeri dapat memberi harga yang jelas lebih murah dari pedagang lokal. Hal itu senada juga dengan apa yang Deddy Corbuizer singgung di dalam akunnya yaitu "Who is Mister Hu, Jadi kepo, Atau memang produk kita kalah saing? #SellerAsingBunuhUMKM.".

Isu tersebut sontak menjadi ramai untuk diperbincangkan dalam berbagai pemberitaan, terlebih memang banyak faktor yang melatarbelakangi UMKM Lokal sehingga tidak dapat meredam persaingan harga jika disandingkan dengan penjual dari China, salah satu faktor utamanya terletak pada permodalan usaha di Indonesia sehingga penjual cenderung mematok harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan sedikit keuntungan.

C. Solusi yang di Hadirkan Untuk Menyelesaikan Permasalahan

Mengatasi isu merupakan langkah awal untuk meminimalisir terjadinya krisis pada suatu perusahaan. Dalam kasus merebaknya isu yang menerpa salah satu E-commerce terbesar di Indonesia yang bernama Shopee, banyak pihak terkait yang berusaha menanggapi dan mengklarifikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Seperti yang penulis kutip dari laman pemberitaan Kumparan.com , Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah bertemu dan meminta Shopee menjelaskan persoalan tersebut. Sebab, Teten ingin memastikan komitmen Shopee memberdayakan UMKM lokal.

"Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen melindungi kepentingan nasional yaitu UMKM. Jika diperlukan, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan Pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata Teten Masduki melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Jumat (19/2).

Selanjutnya Teten menyatakan akan melakukan langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan cross border yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal. Karena mengingat perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3. Barang impor di atas USD 3 atau Rp 42.000 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

Menanggapi berbagai desakan tersebut Shopee Indonesia angkat bicara soal tudingan membunuh UMKM lokal. Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengklaim bahwa sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 persen penjual cross border.

"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri, Shopee juga berkomitmen untuk memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” kata Radityo dalam keterangan resmi Kemenkop UKM, Jumat (19/2).

Dari berbagai pernyataan tersebut penulis menyimpulkan bahwa tudingan-tudingan tersebut memang dilandaskan dari berbagai faktor, terutama tidak berdayanya UMKM lokal jika dihadapkan dengan persaingan harga terlebih dengan penjual-penjual dari luar negeri.

Pendapat ahli dalam konteks permasalahan ini

Jaidan Jauhari pada jurnalnya mengatakan bahwa permasalahan persaingan harga ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal termasuk permodalan karena Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. UMKM pada umumnya mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.  Tentunya hal tersebut akan memperbesar keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau laba yang menjanjikan.

Selanjutnya dalam persaingan harga seorang pengusaha muslim era Rasulullah SAW, yakni Abdurahman bin Auf berpendapat mengenai prinsip dagang yang harus mengutamakan keberkahan dibandingkan keuntungan, Abdurahman berpendapat “Lebih baik mendapatkan sedikit laba namun dengan Volume penjualan yang besar, ketimbang mendapat banyak laba namun volume penjualan yang kecil”. Hal tersebut menegaskan bahwa konsep dagang dengan mengharapkan banyak keuntungan tidak lebih baik daripada jenis usaha yang mendapatkan sedikit keuntungan namun secara berkesinambungan.

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa e-bisnis memang sangat berpengaruh terhadap kehidupan di zaman serba canggih saat ini, terutama bisnis yang memang sudah banyak melakukan terobosan terhadap pasar- pasar di negara Indonesia maupun luar Indonesia. 

Maka bisa ditarik kesimpulannya bahwa e-bisnis ada positif dan negatif Dampak positif Nya adalah meringankan beban masyarakat yang memang tidak ada lahan atau tempat untuk berbisnis namun masih bisa untuk berbisnis juga dengan transaksi yang mudah dan bisa di lakukan dimanapun dan kapan pun. Sedangkan dampak negatif Nya adalah kita harus bisa memilah dan memilih manakah yang baik dan buruk dari e-bisnis, karna memang terkadang ada saja yang tertipu dan memang itu tergantung dari pihak perusahaan dan karyawan Nya. 

Kita harus melihat bukan hanya dari sisi canggih atau tidaknya namun ditarik juga dari fungsinya yang memudahkan masyarakat untuk berbisnis di zaman global saat ini. 


DAFTAR PUSTAKA


Jauhari, Jaidan. UPAYA PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DENGAN MEMANFAATKAN E-COMMERCE. Jurnal Sistem Informasi (JSI), VOL. 2, NO. 1, https://media.neliti.com/media/publications/130277-ID-upaya-pengembangan-usaha-kecil-dan-menen.pdf

Nuraisyah, Tami Gusrini. E-business : Ruang Lingkup E-business Terhadap Kehidupan Globalisasi Modern Saat Ini. UIN Sunan Gunung Djati : Bandung. https://journal.uinsgd.ac.id.

Pradana, Mahir. 2015. Klasifikasi Jenis-jenis Bisnis E-commerce di Indonesia. Jurnal Neo-bis, Volume 9, No. 2, https://journal.trunojoyo.ac.id.

Hidayat, Mochamad Wahyu. 2021.Ramaii Tagar Shopee Bunuh UMKM di Twitter, Ada Apa? diakses dari https://m.liputan6.com/tekno/read/4485795/ramai-tagar-shopee-bunuh-umkm-di-twitter-ada-apa. 

Agustinus, Michael. 2021. Dituduh Bunuh UMKM Lokal, Shopee Menjawab. diakses dari https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/dituduh-bunuh-umkm-lokal-shopee-menjawab-1vD8FAKV9qE. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TYPES OF SHOOT CAMERA

  12 TYPES OF SHOOT CAMERA Setelah pada postingan sebelumya telah membahas mengenai berbagai istilah dalam penulisan naskah , maka kali ini akan membahas Types of shots. Beberapa istilah tersebut adalah : 1. Establishing Shot Establishing shot merupakan tipe pengambilan video yang berfungsi menceritakan keterangan latar tempat, waktu dan situasi. Biasanya, shot ini disisipkan di awal adegan agar latar adegan tersebut terwakilkan terlebih dahulu. Misalnya, shot suasana ibukota jakarta sebelum sebuah adegan dimulai dapat menjelaskan bahwa adegan tersebut terjadi di Jakarta atau menceritakan tentang kota Jakarta. Begitu pula halnya dengan establish shot untuk menjelaskan keterangan waktu, misalnya shot matahari terbenam dapat menjelaskan bahwa adegan selanjutnya terjadi di malam hari. Establishing Shot dapat dilakukan dengan berbagai ukuran pengambilan dari long shot hingga close up, selama shot tersebut memang berfungsi untuk mendeskripsikan sebuah situasi. 2. Extreme Wide Sh...

8 jenis camera movement yang dapat digunakan dalam pembuatan film

S etelah pada kesempatan lain kita telah membahas mengenai types of shoot camera , dan pengenalan Istilah Dalam Penulisan Naskah . Pada pembahasan kali ini akan mencoba memberikan sedikit gambaran mengenai Camera Movement,  Camera movement sendiri ialah pergerakan kamera yang berfungsi untuk memberikan efek dramatis, dinamis juga tentunya untuk memfokuskan perhatian penonton terhadap film/video yang disajikan. berikut merupakan beberapa jenis camera movement yang dapat digunakan dalam pembuatan film ataupun video. 1. Zoom Teknik kamera movement yang pertama adalah zoom/zooming. Yakni dengan cara mendekati atau menjauhi obyek secara optik dengan mengubah panjang focal lensa dari sudut pandang sempit ke sudut pandang lebar, atau sebaliknya. Gambar yang dihasilkan dari gerakan ini adalah kamera mendekati objek (Zoom in) atau objek seolah-olah menjauh (Zoom out).   2. Dolly Berikutnya adalah teknik Dolly (Track). Teknik ini bermaksud mendekati atau menjauhi subyek den...

Analisis Lintasan Perkembangan Media Koran, Majalah, Radio, dan Televisi

  Pendahuluan Dewasa ini, memahami eksistensi media pemberitaan tidak cukup hanya dengan mengkaji cara kerja praktisi serta khalayak dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi. Hal tersebut memerlukan juga penelusuran tentang perubahan konsep media pemberitaan yang dipengaruhi perkembangan teknologi pendukungnya. Konsep media senantiasa mengikuti dinamika peradaban manusia yang saat ini telah memasuki era masyarakat informasi. Jika dibandingkan dengan era sebelumnya (era masyarakat pertanian dan era masyarakat industri), media penyiaran abad ini memiliki karakteristik yang semakin kompleks. Sebagai ilustrasi, dapat dilihat bagaimana karakteristik media penyiaran televisi di Indonesia pada masa orde baru (1966-1998). Kalau itu media pemberitaan terpasung kebijakan politik orde baru utamanya media televisi yang didominasi stasiun televisi TVRI atau Televisi Republik Indonesia. Penyiaran dan produksi materi berita berlangsung di bawah kontrol pemerintah atau menerapkan model komun...